Ditemukan 1 data
30 — 19
Menyatakan Terdakwa Ikrar Muhammad Saleh alias Saleh Bin Mustaring tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan", sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Ikrar Muhammad Saleh alias Saleh Bin Mustaring
Nama Lengkap : Ikrar Muhammad Saleh alias Saleh Bin Mustaring;2. Tempat Lahir : Sinjai;3. Umur/Tanggal Lahir :25 Tahun/5 November 1990;4. Jenis Kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal :Lonra 1, Kelurahan Samaenre, Kecamatan SinjaiTengah, Kabupaten Sinjai;7.Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tersebut:e Ditangkap pada tanggal 23 April 2016;e Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1.
Perk. : PDM31/Sinjai/Epp.2/06/2016 tanggal 9 Juni 2016 sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa IKRAR MUHAMMAD SALEH alias SALEH Bin MUSTARING,pada hari Senin tanggal 15 pebruari 2016 sekitar pukul 24.00 Wita atau sekitarwaktu itu, setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016,bertempat di halaman parkiran Rumah sakit Umum Sinjai tepatnya di jalan Jend.Sudirman Kel. Biringere Kec.